CK, (BANGKINANG KOTA) – Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, yang memperkuat penggolongan satwa, meningkatkan sanksi bagi pelaku (termasuk korporasi), dan memperketat perlindungan, perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Seorang pria dari desa Dalo yang diketahui belakangan memiliki serta ingin menjual seekor Owa Ungko yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi tanpa izin berhasil diamankan Satreskrim Polres Kampar, (25/01/2026).
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kampar, AKBP. Bobby Putra R.S mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Hewan Dilindungi.
“Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), pria dengan inisial DS (30) telah melakukan perdagangan hewan dilindungi jenis Owa Ungko,” ungkap Kapolres Kampar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa seekor Owa Ungko suda kita amankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lanjut Kapolres.
“Pengungkapan kasus ini juga sebagai pengingat bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Kampar untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan satwa khususnya satwa dilindungi yang mungkin di Kabupaten Kampar sebenarnya pun masih dapat ditemui,” ujar AKBP. Bobby.
Selain barang bukti seekor Owa Ungko Satreskrim Polres Kampar juga yaitu kandang besi Owa Ungko dan kardus untuk menutupi Owa Ungko.
Diungkap oleh Kasat Reskrim, transaksi penjualan Owa Ungko dilakukan melalui Dana (e-money) melalui akun DS dengan pengakuannya telah masuk uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan uang tanda jadi dalam transaksi penjualan satwa dilindungi tersebut dari harga total senilai Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Sesuai ketentuan hukum, pelaku dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A Jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo lampiran nomor 64 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/UUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.















