CK, (BANGKINANG) – Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S diwakili oleh Wakapolres Kampar, Kompol Rizky Hidayat laksanakan konferensi pers pada Jum’at, (05/06/2026).
Dalam paparannya, Wakapolres sampaikan bahwa dalam agenda konferensi pers ini mengungkap empat laporang terhadap dugaan penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar.
“Adapun pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut di antaranya yaitu, 717,51 gr jenis sabu, 6,37 gr ganja, dan 6 butir extachy,” ungkap Wakapolres Kampar, Kompol Rizky Hidayat.
“Dari pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba adapun lokasi kejadian untuk Laporan Polisi (LP) pertama yaitu di desa Tarai Bangun, kecamatan Tambang (30 Mei 2026) dengan tersangka di antaranya, AL (41) warga Kualu, kecamatan Tambang, PU (P) (28) warga kecamatan Marpoyang Damai, Kota Pekanbaru,” lanjutnya.
“Kemudian tersangka AN (41) warga Bangkinang Kota, selanjutnya AR (31) warga kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, JE (32) dan HE (40) ke duanya merupakan warga Sungai Tonang, kecamatan Kampar Utara. Untuk JE dan HE merupakan residivis di perkara yang sama yaitu penyalahgunaan Narkoba,” sambungnya.
“Dari ke empat LP tersebut, berjumlah keseluruhan tersangka sebanyak lima orang.,” tegasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari seluruh tersangka di antaranya yaitu, empat (4) paket diduga narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram yang dibungkus dengan plastik klip, satu (1) buah kaca pirex berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,44 gram, satu unit (1) handphone merek Vivo warna hitam, satu unit (1) handphone merek Redmi warna hitam, sembilan belas (19) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor, 8,18 gram, satu (1) buah kaca pirex dengan isi diduga sabu dengan berat kotor 1,43 gram, satu (1) unit handphone merek Oppo warna biru, satu (1) unit handphone merek Oppo warna silver.
“Selain itu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar juga berhasil mengamankan satu (1) peket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 12,77 gram, satu (1) unit handphone merek Redmi warna hitam, satu (1) unit handphone warna hitam, satu (1) unit sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu,” ujar Wakapolres Kampar.
“Kemudian juga diamankan paket sabu berjumlah sebelas (11)paket yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 693,05 gram, enam (6) butir diduga pil extachy dengan berat kotor 3,29 gram, dua (2) paket diduga ganja kering dengan berat kotor 6,37 gram, satu (1) unit handphone merek Oppo warna hitam, satu (1) unit handphone merek Oppo warna hijau, serta uang tunai Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan narkoba,” Wakapolres Kampar menjelaskan.
“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar dan barang bukti narkoba juga telah kita lakukan pemusnahan,” tutup Kompol Rizky Hidayat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala PN Bangkinang, Noviyanto Hermawan yang diwakili oleh hakim PN Bangkinang, Andy Narto Siltor, Kajari Kampar, Dwianto Prihartono yang diwakili oleh Jaksa Kejari Kampar, Jodi, Ketua BNK yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi, Penasehat Hukum tersangka tindak pidana Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP. Markus Timbul Sinaga dan jajaran, serta mitra pers Polres Kampar yang berkesempatan hadir.















