Ketua Komisi I DPRD Kampar Pimpin RDP dengan BPN Kampar, Ini Substansi yang Dibahas

CK, (BANGKINANG) – Menjembatani kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar terkait legalitas tanah pemda. Komisi I DPRD Kampar undang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar juga membahas program BPN di Kabupaten Kampar, Senin , (11/05/2026).

Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ristanto tersebut membahas program berkelanjutan yang melibatkan Bagian Perencanaan Keuangan Daerah Kabupaten Kampar, dan BPN Kampar guna peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

“Tadi kita sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan Bagian Perencanaan Keuangan Daerah, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar di ruang Komisi I DPRD Kampar,” ungkap Ristanto.

“Dalam agenda tersebut kita membedah RKA 2026 sebelum pengesahan sampai realisasi anggaran yang telah disahkan. Tadi juga kita ada menyinggung hambatan ataupun kendala yang dialami terkait pelaksanaan DPA, namun sejauh ini masih aman terkendali,” sambungnya.

“Beberapa program yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun berpotensi untuk meningkatkan PAD telah kita usulkan dengan menggaet BPN Kampar seperti, pemecahan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk wilayah ex transmigrasi yg pada saat ini jumlah penduduk di wilayah transmigrasi semakin bertambah,tentu masyarakat butuh legalitas hak miliknya atau pemecahan SHM,tentu ini dapat menambah PAD daerah untuk kabupaten kampar”

“Tadi dalam pembahasan, kita juga menemukan ketersediaan anggaran di bagian perencanaan keuangan di dalam RKA yang bisa kita gunakan untuk mengelola tanah Pemda agar dapat dibuatkan sertifikat,” ucapnya.

“Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi lebih mengerucut kepada pembentukan sertifikat tanah yang di dalamnya juga berpotensi sebagai penyuport pendapatan daerah,” tutupnya.

Selain Ketua Komisi I DPRD Kampar, juga hadir dalam RDP tersebut Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Daerah Kabupaten Kampar dan staf, Kepala BPN Kampar, serta anggota Komisi I DPRD Kampar.