CK, (BANGKINANG) – Perkara tindak pidana umum sepertinya hal yang tak bisa dielakkan dari kehidupan masyarakat. Semakin hari semakin kerap terjadi dengan berbagai alasan yang didominasi oleh faktor ekonomi, tapi ini bukanlah solusi.
Hari ini, Kamis, (16/04/2026), Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S pimpin konferensi pers bersama mitra pers Polres Kampar dalam pengungkapan beberapa perkara menonjol yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam pemaparannya saat mendampingi Kapolres Kampar, Kasat Reskrim, AKP. I Putu Gede Yoga Pranata menyampaikan bahwa ada empat tindak pidana menonjol dalam dua pekan terakhir berhasil diungkap.
“Adapun perkara yang telah berhasil kita ungkap dalam dua pekan terakhir di antaranya, penelantaran anak yang terjadi di desa Balam Jaya, kecamatan Tambang telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kampar bekerjasama dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kampar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar.
“Dalam tindak pidana tersebut, kita telah mengamankan dua orang tersangka yaitu F (P) dan S (L), yang keduanya merupakan sepasang kekasih tanpa hubungan pernikahan kita kenakan pasal 430 KUHP. Kemudian untuk bayi dengan usia satu Minggu yang menjadi korban telah kita serahkan kepada orang tua dari ke dua tersangka,” lanjutnya.
“Selanjutnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap meteran air (water meter) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kampar dengan motif operan dengan jumlah 150 buah meteran air yang telah dicuri oleh dua orang pelaku di antaranya M dan J,” sambung Kasat Reskrim Kampar.
“Pencurian meteran Air PDAM Tirta Kampar tersebut terjadi di 98 titik, kemudian dijual dengan harga nominal Rp.90.000,00 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” ujar Yoga.
“Kemudian tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakan Minyak (BBM) yang terjadi di dua lokasi, yaitu desa Sari Galuh, Tapung dan desa Sumber Sari, Tapung Hulu,” ujar Kasat Reskrim.
“Penyalahgunaan BBM di desa Sari Galuh Tapung dengan jumlah 13 jeregen muatan 30 liter Solar, dan 8 jeregen muatan 30 liter pertalite dan tengki mobil yang sudah dimodif dengan kapasitas muatan 200 liter,” papar Kasat Reskrim.
“Sedangkan di desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu dengan jumlah jeregen warna putih dan biru sebanyak 68 dengan kapasitas diperkirakan ± 30 liter,” ucapnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kampar agar selalu menghindari segala hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana yang akan berakibat hukum, serta saling menjaga Kamtibmas di lingkungan kita masing-masing,” tutup Kasat Reskrim Polres Kampar.
Juga hadir dalam kegiatan Konferensi pers tersebut, Direktur PDAM Tirta Kampar, Eka Demi Yusra, Kepala UPT PPA Kabupaten Kampar, Lindawati, Kanit jajaran Reskrim Polres Kampar, Kasi Humas Polres Kampar, AKP. Rekmusnita dan rekan pers Polres Kampar.















