CK, (BANGKINANG) – Lakukan penangkapan terhadap beberapa perkara tindak pidana di wilayah hukum Polres Kampar, Kapolres Kampar, AKBP. Bobby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala berkomitmen jaga Kamtibmas demi masyarakat.
Adapun tindak pidana menonjol yang berhasil ditangani Satreskrim Polres Kampar di antaranya yaitu, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri AC (45) kepada anak tiri (15) dan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial CH (19) terhadap pacarnya (14).
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala sampaikan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya terjadi berulang kali sejak tahun 2022 lalu.
“Pelaku yang merupakan ayah tiri ini melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dari tiga tahun yang lalu (2022). Korban diancam agar tidak mengatakan kepada siapapun jika tidak ibu korban akan diapa-apakan (tidak selamat), ungkap Kasat Reskrim (24/12/2025).
“Kemudian seorang pria terhadap pacarnya ini dilakukan sudah sebanyak dua kali, ini dapat diketahui berdasarkan keterangan pelaku,” sambungnya.
“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Selain perkara pencabulan anak di bawah umur, Satreskrim Polres Kampar juga melakukan ekpos perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SP 2 , Suka Mulya kecamatan Bangkinang yang melibatkan DKW (52), AIS (33) dan AS (30) sebagai pelaku.
Diketahui, DKW sebagai pelaku utama yang melakukan pembobolan langsung ke Teras BRI dan Indomaret SP 2, Suka Mulya dengan barang bukti berupa satu printer dengan harga tiga juta lima ratus ribu rupiah (TKP Teras BRI) serta satua karung rokok dengan berbagai merek, dan sebuah sepeda motor Indomaret.
Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu, AIS dan As berperan sebagai penjual barang hasil curian.
“Ditaksir kerugian Indomaret atas perkara pencurian ini berkisar sebesar 50 juta Rupiah,” terang Kasat Reskrim Polres Kampar.
“Pelaku utama kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan dua pelaku lainnya dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman maksima 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
“Polres Kampar berkomitmen menjaga Kamtibmas di tengah masyarakat di Wilayah hukum Polres Kampar. Untuk pelaku tindak pidana, kalian bisa saja berlari, tapi kalian tidak akan bisa bersembunyi,” tutup Kasat Reskrim.















