CK, (BANGKINANG) – Perkara pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kampar kian menjamur. Tiga perkara diungkap langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA, Ipda Syamsul di Ruang Sat Reskrim Polres Kampar, Senin,(25/08/2025).
Tiga perkara tersebut diantaranya yaitu, Pencabulan anak di bawah umur oleh Kakek (75) terhadap cucu tiri yang berusia 6 tahun dan 3 tahun dengan meraba bagian sensitif dari ke dua korbannya.
(31 Juli 2025)
Perkara ke dua melibatkan seorang oknum Guru terhadap 3 orang korban yang berstatus sebagai peserta didik pelaku. Kronologi nya, pelaku memegang bagian pangkal bagian dada (red) korban dan meraba bagian sensitif lainnya
(10 April 2025).
Perkara ke tiga terjadi antara pelaku yang masih berusia di bawah umur dan korban juga berusia di bawah umur, disinyalir bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara (pacaran). Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban yang tak terima anaknya dilakukan tak senonoh oleh pelaku langsung melapor ke Mapolres Kampar.
(26 Juni 2025).
“Dari sekian banyak perkara yang terjadi terhadap anak di bawah umur, baik tindak kekerasan, pencabulan maupun perbuatan lainnya sangat memprihatinkan kita bersama,” ucap Kapolres Kampar.
“Untuk menjaga serta melindungi anak-anak, khususnya anak di bawah umur tentu kita perlu bergandengan tangan dalam menangani hal tersebut agar selalu menjalin komunikasi jika ada hal-hal yang sekiranya berpotensi terhadap tindak pidana terhadap anak,” tutupnya.
Terhadap perkara tindak pidana pencabulan ini dijerat Pasal 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak.















