Kampar  

45 Kades Perpanjang Masa Jabatan di Kampar Masih Bermasalah, Sekda Berikan Waktu Tertentu?

CK, (BANGKINANG) – Sebelum dilantik oleh Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar pada hari Jum’at, 29 Agustus 2025 lalu. Ternyata 45 orang dari 53 orang Kades diakui oleh Sekda Kampar, H. Hambali kepada media masih bermasalah baik secara administrasi dan dugaan temuan keuangan yang belum tuntas sepenuhnya.

Hambali menyampaikan bahwa 45 orang Kades tersebut harus tetap dilantik dikarenakan sudah keluarnya Surat Edaran (SE) Kemendagri dengan catatan mereka harus menandatangi surat pernyataan yang menyatakan bahwa ke 45 Kades harus merampungkan segala persoalan yang ada setelah pelantikan dalam rentan waktu tertentu. (25/08/2025)

Meski diketahuinya, bahkan ada salah seorang dari 45 Kades yang telah dilantik masih tersangkut persoalan hukum di Kejaksaan Negeri Kampar, Hambali masih berkeyakinan semuanya akan dapat diselesaikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani serta dibubuhi materai tersebut.

Ketika dikonfirmasi kepada Sekda Kampar mengenai waktu tertentu yang dimaksudkan dalam statementnya lalu oleh awak media melalui pesan what’sapp, Hambali masih belum memberikan jawaban ataupun klarifikasinya. (03/09/2025)

Kini 53 orang Kades yang telah dilantik oleh Bupati Kampar secara defacto telah sah menjabat kembali sebagai Kepala Desa yang sebelumnya sempat diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.