48 Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dimusnahkan, Kapolsek Cerenti Tegaskan ini

CK, (KUANTAN SINGINGI) – Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan memusnahkan 48 unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng dan stinkai di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/7/2026).

Langkah berani ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat yang resah akan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.Operasi pemusnahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti, IPTU Peri Padli.

“Kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang mengeluhkan dampak kerusakan akibat aktifitas PETI yang hari ini telah kita tindaklanjuti bersama tim gabungan,” ungkap Padli.

“Kami juga tidak akan mentolerir jika di kemudian hari didapati kembali hal serupa yang berpotensi merusak lingkungan hidup di wilayah hukum Polsek Cerenti,” tegas Kapolsek Cerenti.

Operasi ini melibatkan kekuatan penuh gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan Cerenti.Berikut adalah rincian sebaran rakit PETI yang berhasil ditindak dan dimusnahkan oleh petugas di 5 desa: desa Sikakak: 12 unit, rakit desa Kampung Baru 11 unit, rakit desa Pulau Jambu 15 unit, rakit desa Koto Cerenti 7 unit rakit dan desa Pulau Bayur 3 unit rakit.

Kapolsek Cerenti, IPTU Peri Padli menegaskan bahwa seluruh rakit yang ditemukan di lokasi langsung dihancurkan dan dibakar di tempat agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku.

Saat petugas tiba di lokasi, para pekerja PETI telah melarikan diri, sehingga tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP). Meskipun demikian, seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Cerenti mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya.