CK, (BANGKINANG) – Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, tertuang dalam pasal 79 ayat (1) masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun. Ayat (2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Berbeda ceritanya dengan realita yang terjadi di Politeknik Kampar (POLKAM), menurut informasi yang awak media dapati, Direktur Polkam telah menjabat sebanyak tiga (3) periode berturut-turut terhitung sejak tahun 2014 lalu.
Nama Nina Veronica mencuat bagai angin surga di tataran pimpinan Polkam. Jabatan Direktur yang diperolehnya diduga sudah cacat administrasi jika berlandaskan pada aturan baku Kemenristek Dikti.
“Kami sangat menyayangkan aturan yang berlaku di Polkam saat ini,” ungkap salah seorang karyawan Polkam yang tak ingin dipublikasikan identitasnya kepada publik.
“Kami menilai, hari ini institusi Pendidikan Tinggi sudah melenceng dari esensi yang sebenarnya, hari ini justru lebih kepada dinasti kepemimpinan yang merongrong sendiri demokrasi di tataran institusi,” tambahnya.
“Kami berharap agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk menjaga stabilitas pendidikan di Polkam. Sangat dikhawatirkan jika isi ini terus menerus meruak justru akan mengganggu proses pembelajaran serta menyebabkan terganggunya proses legistimasi Ijazah Mahasiswa di Polkam sendiri,” tutupnya.















