Kampar  

Laporan Terhadap Abu Janda Semakin Masif, Kali ini di Kampar

CK, (KAMPAR) – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kabupaten Kampar mengambil langkah hukum tegas terhadap konten kreator sekaligus aktivis media sosial, Arya Permadi alias Abu Janda. Ketua IKM Kabupaten Kampar, H. Manufri, didampingi advokat senior yang juga sebagai wakil ketua Boy Gunawan, dr. Wira Dharma, Syafruddin Pakiah, Fatmi, Zafri, dan Asril, secara resmi melaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar pada Selasa (16/6/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan Abu Janda sedang berpidato di sebuah gereja di wilayah Villa Vedofia, Amerika Serikat. Dalam narasi pidatonya, Abu Janda melontarkan pernyataan yang dinilai sangat tendensius dan menyudutkan masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) serta Jawa Barat (Jabar) dengan menyebutkan frasa “Intoleran Sumbar dan Jabar banyak orang bar-bar”.

H. Manufri, yang juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus praktisi hukum bergelar Magister Hukum, menyatakan bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan dan harga diri masyarakat Minangkabau, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Kampar. Sebagai nakhoda IKM Kampar, dirinya merasa berkewajiban moral dan kelembagaan untuk merespons dugaan penghinaan terbuka tersebut melalui jalur konstitusional.

Dalam surat laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim, Manufri menjerat terlapor dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

“Kami sebagai orang Sumbar dan selaku Ketua Ikatan Keluarga Minangkabau tidak dapat menerima narasi yang disampaikan oleh Abu Janda. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘bar-bar’ merujuk pada arti tidak beradab. Menuduh masyarakat Minang sebagai kelompok yang tidak beradab adalah sebuah penghinaan nyata yang merugikan nama baik suku kami,” tegas Manufri dalam keterangannya di Bangkinang.

Manufri menceritakan, kronologi penemuan video tersebut bermula pada akhir Mei 2026 saat dirinya berada di kediamannya di Jalan Kompe, RT 002 RW 002, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Saat mengakses media sosial, ia menyaksikan tayangan pidato tersebut yang langsung memicu keresahan di kalangan pengurus dan anggota IKM Kampar.

Setelah melakukan koordinasi internal dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pengurus IKM Kampar sepakat bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja agar tidak menimbulkan polemik atau gesekan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. Penegakan hukum dianggap sebagai jalan terbaik demi memberikan efek jera dan menjaga marwah adat serta budaya Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah).

Pihak IKM Kabupaten Kampar berharap penuh agar Kepolisian Resor Kampar di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S. S.I.K. dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka meminta pihak penyidik segera memanggil saksi-saksi dan mengkaji unsur pidana digital dari tayangan video yang menjadi objek perkara.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar tengah mempelajari berkas laporan aduan yang diserahkan oleh pihak IKM. Langkah hukum dari IKM Kampar ini pun mendapat dukungan luas dari berbagai tokoh adat dan pemuda Minang yang meminta agar semua pihak saling menghormati keberagaman suku dan etnis di Indonesia tanpa harus melontarkan labelisasi negatif di muka umum.