Ka UPT Parkir Dishub Kampar Lakukan Monev untuk Antisipasi Pelanggaran

CK, (BANGKINANG) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar, H. Aidil melalui KA UPT Perparkiran, Syukri laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke berbagai tempat keramaian yang berada di Bangkinang pada, Rabu, (15/07/2026).

Disampaikan oleh Syukuri bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kegiatan parkir yang ada serta memastikan petugas parkir resmi mematuhi aturan, mengenakan seragam, membawa tanda pengenal, memberikan karcis retribusi, dan menjaga ketertiban lalu lintas.

“Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur kewajiban retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta tarif berlangganan,” ungkap Syukri.

“Adapun tarif resmi parkir di tepi jalan umum yang berlaku adalah sesuai Perda yaitu, sepeda Motor sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir, Sedan, Pick Up, Minibus, dan sejenisnya: Rp2.000 untuk sekali parkir ,Bus, Truk, dan sejenisnya: Rp3.000 untuk sekali parkir, sedangkan untuk tarif berlangganan yaitu Roda Empat Rp50.000 dan Roda Enam Rp.60.000.” lanjutnya.

“Untuk memastikan kegiatan parkir sesuai dengan aturan yang berlaku maka hari ini kami laksanakan Monitoring dan Evaluasi agar tidak adanya tindak pemungutan liar yang mengatasnamakan parkir kepada masyarakat,” tutupnya.

UPT Perparkiran berkomitmen untuk memberikan Pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Informatif, Melayani, dan Akuntabel)

Penulis: RaviEditor: Ravi