Kapolres Kampar dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan Pembakaran di Lahan Bekas Kebakaran

CK, (KUOK) – Pasca terbakarnya kawasan lahan hutan dengan status HPK di Desa Merangin, Kecamatan Kuok. Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S bersama Forkopimda Kabupaten Kampar lakukan pemasangan plang larangan pembakaran hutan dan lahan di lahan bekas kebakaran, Rabu, (01/10/2025).

Lahan dasar dengan luas 2 hektar tersebut diduga sengaja dibakar untuk digunakan sebagai kebun sawit. Namun merambat mencapai hingga ke 12 hektar kawasan di sekelilingnya.

Disampaikan oleh Kapolres Kampar, bahwa untuk saat ini satu orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di lokasi tersebut telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kampar.

“Untuk terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di desa Merangin, kecamatan Kuok, satu orang telah kita amankan dan sudah tahap 1,” ungkap Kapolres Kampar.

“Selanjutnya kami akan terus lakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk pengembangan lebih lanjut,” sambungnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar agar lebih berhati-hati jika melakukan pembakaran sampah. Jangan disepelekan, dari api yang kecil ini akan berakibat fatal jika terjadi kelalaian atau tidak diawasi,” tutup Kapolres Kampar.

Hadir dalam kegiatan pemasangan plang tersebut, Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramdhan S, Dandim 0313/KPR, Letkol CZI, Satriady Prabowo, Danyon 132/BS, Letkol Inf. Diyan Mantofani, Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Soni Nugraha, Kalapas Bangkinang, Alexander Lisman Putra, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Kapolsek Bangkinang Barat, Ipda Ruli, Camat Kuok, Intan Monica Sandra, Ketua LAK Kampar, Kadis BPBD Kampar, dan PJU Polres Kampar.