CK, (BANGKINANG) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kampar yang fokus pada penyelesaian sampah di Kabupaten Kampar hari ini laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Yuricho Efril dan 10 Camat di Kabupaten Kampar serta Kepala Desa di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin, (15/09/2025).
Dalam agenda rapat tersebut, Agus Risna Saputra yang bertindak sebagai Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kampar didampingi Wakil dan anggota memaparkan Rancangan Perda Kabupaten Kampar Tahun 2203 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kampar.
“Meningkatnya angka pertumbuhan masyarakat di Kabupaten Kampar, maka tak bisa kita elakkan akan mempengaruhi jumlah sampah khususnya sampah rumah tangga,” ujar Toni Hidayat yang ditunjuk sebagai penyaji materi RDP.
“Untuk itu kami DPRD Kabupaten Kampar melalui Pansus II ini menginisiasi pengolahan sampah rumah tangga agar dapat menjadi lebih bermanfaat,” sambungnya.
Menyikapi isu peduli kebersihan lingkungan tersebut, Plt. Camat Kuok, Intan Monica Sandra sangat mengapresiasi inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kampar melalui Pansus II tersebut.
“Setelah menyimak dan menelaah dengan seksama pemaparan materi oleh Wakil Ketua Pansus II tentang Rancangan Perda Kabupaten Kampar tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, secara pribadi saya sangat mengapresiasi langkah preventif ini untuk kelestarian lingkungan hidup Kabupaten Kampar,” ujar Intan.
“Sebagai unsur pimpinan Kecamatan Kuok, saya mendukung Ranperda ini agar menjadi Perda Kabupaten Kampar dan siap berkontribusi positif dalam pelaksanaannya,” tutupnya.















