CK, (BANGKINANG) – Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramdhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala berhasilkan amankan tiga orang diduga pelaku pembunuhan terhadap Ketua SPTI Kampar di Desa Kasikan, Tapung Hulu (18/08/2025).
Dalam kasus pembunuhan tragis itu, Kasat Reskrim Polres Kampar berhasil mendalami motif terduga pelaku hingga harus menghilangkan nyawa sang Ketua SPTI Kampar.
Dilangsir dari apa yang dipaparkan Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers di Aula Sat Reskrim Polres Kampar, Selasa, (09/09/2025) bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh persaingan bisnis antara otak pelaku dan korban (Ketua SPTI).
“Ketua SPTI diduga dibunuh dengan menggunakan celurit yang mengenai paha belakang bagian kiri. Kasus pembunuhan diduga ada pendananya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar.
“Motif yang mendasari pembunuhan terhadap Ketua SPTI tersebut diduga kuat perebutan jasa angkutan pupuk di perusahaan yang berada di Tapung Hulu, dan konflik ini juga telah berlarut-larut sebelumnya,” sambungnya.
“Tiga pelaku sudah kita amankan, satu orang sebagai eksekutor dengan Inisial M alias T (40), 1 pendana JS alias L(67), dan 1 lagi berperan sebagai pencari eksekutor dan pengantar dana dari pendana kepada eksekutor yaitu ME alias M (45),” terang Kasat Reskrim.
Pasal yang dijeratkan terhadap ke tiga pelaku yaitu Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3.
“Dalam kasus pembunuhan ini kami masih mengejar dua orang DPO yang juga terlibat dalam pembunuhan ketua SPTI,” tutup Kasat Reskrim Polres Kampar















