CK, (BANGKINANG) – Upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Kampar kian masif dilakukan oleh Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S demi menjaga Kamtibmas serta memberikan efek jerah kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Wujud optimalisasi pemberantasan barang haram tersebut, 1 Kg Sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kampar bersama sepasang pelaku yang diketahui tidak memiliki ikatan melainkan hanya sebagai partner bisnis dalam peredaran Narkoba di Perumahan Mutiara Agensi, Desa Karya Indah, Tapung, (23/07/2025).
Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S menyebutkan bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan salah satu wujud dari tag line Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah apa lagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau.
“Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat ± 1 Kg sabu. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah,” ungkap Kapolres Kampar.
Di sesi lain, Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP. Markus Timbul Sinaga mengungkapkan kronologi penangkapan ke dua terduga tersangka tindak pidana Narkoba sudah mulai dibuntuti dari Pekanbaru.
“Ke dua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,” ucap Kasat Narkoba.
“Akibat melakukan pelarian, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah,” lanjutnya.
“Ke dua pelaku di antaranya yaitu, JL, LK (42), sebagai pengemudi mobil, dan FY, Pr, (41)sebagai pengedar atau pengantar yang juga merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016 oleh Polres Kampar,” sambung Kasat Narkoba.
“Ke dua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki Big Boss dengan inisial A,” ujar Sinaga.
“Untuk pasal yang dikenakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Adapun BB lain yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit Mobil Avanza hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah, 1 buah kantong plastik, 2 lembar kertas tisu warna putih, 3 unit Hp (alat komunikasi), 2 buah plastik bening dan 1 buah kertas paper bag.















