Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Selama 10 Tahun

CK, (BANGKINANG KOTA) – Tindak Pidana pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kampar. Seorang anak tiri telah disetubuhi oleh sang ayah tiri sejak usianya masih 12 tahun pada tahun 2014 silam hingga tahun 2025.

P (46) yang merupakan ayah tiri korban melakukan berbagai pengancaman terhadap korban demi memenuhi hasrat iblisnya. Tak cuma itu, R (49) yang merupakan ibu kandung korban pun juga mendapatkan ancaman agar selalu memenuhi keinginan bejatnya untuk menggauli korban.

Dalam Press Release yang dilaksanakan di ruang Reskrim Polres Kampar, (22/05/2025). Kapolres Kampar, AKBP. Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan kronologi singkat tentang tindak pidana pencabulan tersebut.

“Laporan tentang tindak pidana ini dilakukan oleh Tante korban yang merupakan adik kandung dari Ibu Korban yang berada di Jakarta. Korban mulanya sempat menolak perlakuan yang dilakukan P untuk melakukan hubungan suami istri namun diancam akan membakar rumah dan tidak akan membiayai sekolah korban dan adik-adik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

“Korban pun sempat menghubungi Ibu kandungnya R (49) tentang perlakuan P (46) kepadanya. Akibat juga mendapat ancaman R pun menyuruh korban untuk tetap melayani kemauan tersangka P,” lanjutnya.

“Tak hanya itu, tersangka P (46) dan R (49) bahkan pernah melakukan persetubuhan di kamar korban dan melibatkan korban dalam adegan tersebut (hubungan badan),” tambah Kasat Reskrim.

“Ke dua pelaku kini sudah kita amankan dan keduanya kita terapkan pasal 81 dan 82 KUHP tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” pungkas Kasat Reskrim.

Diketahui bahwa tersangka P (46) berprofesi sebagai pemilik kebun karet yang merupakan peninggalan dari almarhum ayah korban yang juga merupakan almarhum suami R (49) tahun serta memiliki usaha nasi uduk di Lipat Kain.